Apa itu SKPI ?
Sebagaimana yang telah diatuur dalam PERMENDIKBUD
No. 73 Tahun 2013, PERMENDIKBUD No. 49 Tahun 2014 dan PERMENDIKBUD no 81 Tahun
2014, Surat Keterangan Pendamping
Ijazah (SKPI) atau Diploma Supplement merupakan surat pernyataan
tertulis resmi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi. Surat ini memuat tentang
pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar.
Selain memuat pencapaian mahasiswa, SKPI
juga berisi kegiatan pelatihan dan seminar yang diikuti, prestasi yang pernah
diraih, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan akademik. Di dalam SKPI, memuat
beberapa hal berikut:
- Logo perguruan tinggi,
- Nama perguruan tinggi,
- Nomor keputusan pendirian perguruan tinggi,
- Nama program studi,
- Nama lengkap pemilik SKPI,
- Nomor pokok mahasiswa (NPM),
- Tanggal, bulan, tahun masuk dan kelulusan,
- Nomor seri ijazah,
- Gelar yang diberikan beserta singkatannya,
- Jenis pendidikan (akademik, vokasi, atau profesi),
- Program pendidikan (diploma, sarjana terapan, magister terapan, sarjana, magister, doktor, profesi, atau spesialis),
- Capaian pembelajaran lulusan sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia secara naratif,
- Level Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia,
- Persyaratan penerimaan,
- Bahasa pengantar kuliah,
- Sistem penilaian,
- Lama studi,
- Jenis dan program pendidikan tinggi lanjutan, dan
- Skema tentang sistem pendidikan tinggi.
Apa manfaat SKPI ?
manfaat adanya SKPI bagi lulusan perguruan tinggi adalah sebagai
berikut:
- Sebagai dokumen tambahan yang menerangkan kemampuan kerja, pengetahuan dan moral lulusan yang lebih mudah dimengerti oleh pihak pengguna jika dibandingkan dengan membaca transkrip,
- Sebagai penjelasan objektif dari prestasi dan kompetensi pemegang SKPI,
- Membantu pewawancara dalam menyeleksi SDM karena dapat mengetahui keahlian dan pengalaman yang dimiliki calon pegawai,
- Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan program dengan pernyataan capaian pembelajaran suatu program studi yang transparan,
- Menyatakan bahwa institusi pendidikan berada dalam kerangka kualifikasi nasional yang diakui dan dapat disandingkan dengan qualification framework setiap negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar